Selasa, 30 April 2013

Jual DVD Porno "Online", Dua Orang Ditangkap

Jual DVD Porno "Online", Dua Orang Ditangkap


 
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penjual DVD porno secara online. Pelaku yang ditangkap adalah LT (40) dan WR alias BD (44).

Dua kasus penjualan DVD Porno ini adalah dua dari tujuh kasus tindak pidana cyber crime yang diungkap polisi sejak Januari hingga Maret 2013. Kedua pelaku menjalankan bisnis online dengan menjual DVD porno melalui website dengan dua alamat situs berbeda. Modus operandi kedua pelaku adalah dengan menawarkan DVD melalui website tersebut. Pemesanan dilakukan lewat SMS, lalu pesanan dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Pelaku menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2012," kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno saat jumpa pers, Kamis (11/4/2013).

Barang bukti yang disita dari tersangka LT yakni print out halaman website yang ia jalankan, 3 unit harddisk berisi film porno, dan 2 ponsel. Adapun dari WR alias BD, polisi menyita 5 dus berisi keping DVD film porno barat dan Asia, 4 dus berisi keping DVD kosong, 1 set duplicator berupa 3 unit CPU dan 1 unit monitor LG, 1 dus berisi resi paket pengiriman jasa ekspedisi, 1 dus amplop coklat pembungkus DVD, 1 dus plastik soft cover DVD, 1 unit printer warna, 1 unit modem Smartfren, 1 buah buku tabungan Mandiri, 1 buah buku tabungan BCA, 1 unit harddisk eksternal, dan 1 unit ponsel.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 juta. Mereka juga diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar karena melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.


Cyber Crime & Solusi


Sumber: Kompas.com

Diposting oleh: M. Riski


 Sindikat Penjualan DVD Porno via Online Ditangkap

kelompoksattubsi 


INILAH.COM, Jakarta - Tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku penjualan dan penyebaran DVD porno secara online. Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno mengatakan, para pelaku beraksi dengan cara menawarkan barang dagangannya melalui website www.dvdstorexx.com dan jualbelibokep.com.

"Mereka jual DVD perkepingnya itu Rp 100 ribu dan jualnya mencantumkan nomor telepon," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013).

Ia melanjutkan, dua orang pelaku yang diamankan yakni LT (40) dan WR (44). Menurutnya, LT berperan sebagai penyedia DVD dan mempunyai hardisk isinya puluhan video porno. "Sedangkan tersangka WR ini perannya menggandakan, menyebarluaskan juga menawarkan DVD porno tersebut melalui website http://jualbelibokep.com," ujarnya.

Sementara Kasat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru mengatakan, para pelaku sudah beraksi selama satu tahun dan omsetnya hampir jutaan rupiah. "Jika ramai itu omsetnya hampir jutaan rupiah, pembelinya juga puluhan perharinya," jelasnya.

Para pelaku ini melakukan pencarian video porno barat dan asia di internet kemudian didownload lalu dijadikan dalam kepingan DVD. Selain itu pembeli juga bisa memesan adegan apa yang diinginkan.

Audie menambahkan, untuk satu keping kaset itu bisa berisi lebih dari satu film video porno dan tergantung dengan pemesan. Kemudian, untuk mengantarkan barang pesenan pembeli itu dengan cara jasa pengiriman barang.

"Jadi pembelinya dari berbagai kalangan, dari kalangan atas juga ada yang menjadi pelanggan mereka," kata Audie.